Mesuji,Forrakyat,co.id-Menanggapi aksi arogan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Mesuji AI (33) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan, terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu, 30 Maret 2022 siang.
Kejadian tersebut sempat menimbulkan beberapa spekulasi terhadap prilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpakaian preman yang seakan telah hilang rasa tega, ketika melakukan aksi kekerasan pada pekerja honorer. Hal itu terlihat pada video rekaman CCTV mushola yang menjadi salah satu barang bukti pihak keluarga korban saat melaporkan aksi kekerasan tanpa perlawanan ke pihak aparat penegak hukum wilayah Mesuji dengan Nomor : TBL / 130 / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SPK T.
Syamsudin, S.Sos selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kabupaten Mesuji mengatakan, sebagai pihak pemerintah, tentu mengharapkan akhir yang baik dari setiap permasalahan yang terjadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.
“Kita berharap, kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua. Ambil hikmah dari setiap perbuatan. Dan kami pihak pemerintah akan tetap menunggu kabar dari kedua belah pihak untuk menyampaikan hasil mufakat yang baik,” tuturnya diruang kerja Rabu, 20/4.
Dilain pihak, Ketua PWRI Mesuji Aan Setiawan menyampaikan, sebagai bentuk empati terhadap patner kerja dan orang tua “Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian dapat menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan dan pasal yang berlaku, agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak terulang kembali kepada ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji,” tegasnya.
Senada, Jasmani orang tua korban RN (24), mengucapkan apresiasi pada pihak Mapolres Mesuji yang telah menjalankan fungsi nya dengan baik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami pihak keluarga mengucapkan terimakasih untuk kinerja Anggota Polres Mesuji. Dan kami berharap tersangka bisa mendapat ganjaran sesuai dangan jerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana yang telah di limpahka,” harapnya.(Tim)
Comment