TUBABA,ForRakyat.co.id- Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat Polda Lampung membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Lima orang pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S I.K, M.M yang diwakili Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Parina, S.H, M.H mengatakan , lima orang tersangka itu masing-masing bernama Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26,) , Ardian Rinaldi alias AR (26) , Karmujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).
Adapun peran masing-masing kelima pelaku tersebut yaitu :
“Pelaku AS merupakan otak kejahatan membuat atau mengedit SIM Palsu menggunakan aplikasi PHOTO EDITOR menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu menjadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan mendapatkan keuntungan Rp 100.000 s/d Rp.150.000 per 1 buah SIM.
” Pelaku AM Mencari tempat percetakan (Fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 s/d Rp. 150.000 per 1 buah SIM.
” Pelaku AR Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu, mengumpulkan dokumen berufa Foto orang dan Foto KTP, mengirimkan dokumen kepada ANGGI, mengambil atau menerima uang dari pelanggan yang membuat SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 1.100.000 per 1 buah SIM.
“Pelaku KM berperan Mencetak atau print SIM palsu, mendapatkan keuntungan Rp. 20.000 per 1 buah SIM.
” Pelaku AP berperan Mencari pelanggan yang ingin membuat SIM palsu mendapatkan keuntungan Rp. 100.000 per 1 buah SIM ,” para pelaku tersebut telah mengakui perbutannya ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2022).
Kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira jam 01.00 wib Anggota Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan dari hasil informasi tersebut anggota Sat Reskrim dan pers Sat Intelkam mengamankan 3 orang di duga pelaku an. AS, AM dan AR dan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tuba Barat dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut ” kemudian dari hasil keterangan 3 pelaku yang telah di amankan tersebut SIM tersebut di cetak di Fotocopy ACDC yang beralamat di Tiyuh Mulya Kencana setelah itu anggota Sat reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik Fotocopy an. KR beserta barang bukti dan seorang laki-laki yang bernama AP kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphmend, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM didugkomplot, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.
Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara,” kata Fredy.(ril/jau).
Comment