
(Ketua Komisi I DPRD TuBaba)
FORRAKYAT.CO– TuBaba: Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), provinsi Lampung Yantoni tanggapi persoalan surat perizinan PT. Way Abung Global Network yang tidak memiliki surat perizinan operasional dari Pemerintah daerah Kabupaten Tulangbawang barat.
Ketua Komisi I DPRD Tubaba itu mengatakan dalam hal ini pihak DPRD Tubaba akan segera melakukan sidak dan menyurati pihak PT tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan turun langsung kelapangan untuk melakukan sidak terhadap PT tersebut, Dan akan kami surati untuk pemangilan pihak terkait guna untuk dimintai tanggapan terkait surat perizinannya,” kata Yantoni saat di hubungi melalui telpon selulernya, Jum’at 17/02/2023
Sementara itu kamipun mencoba mendatangi kantor PT Way Abung Global Network untuk mendapat kejelasan terkait persoalan tersebut, namun pihak perusahaan sedang tidak ada dikantor, yang ada hanya pegawai admin dan teknisi.
“Menejer hari ini sedang tidak masuk bang, kami tidak bisa memberikan tanggapan terkait persoalan ini, kami hanya pekerja selaku admin, kalau nomor telpon atasan kami tidak bisa diberikan ke siapa-siapa, karena sipatnya pripasi/rahasia ” ucapnya
Diberitakan sebelumnya : Kepala Dinas Perizinan Sebut PT Way Abung Global Network Tidak Patuhi Regulasi Daerah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung. Lukman menyebutkan PT. Way Abung Global Network tidak mematuhi regulasi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
PT. Wayabung Global Network merupakan PT yang bergerak di bidang jaringan internet/wifi yang berada di Tiyuh Pulung Kencana tidak memiliki izin operasional dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat.
Hal tersebut di katakan Kepala Dinas perizinan Lukman, bahwasanya PT Way Abung Global Network tidak memiliki surat izin operasional dari DPMPTSP Tubaba.
“Sebelumnya PT tersebut sudah kita surati, namun sampai sekarang dari pihak PT tidak merespon. Karena itu sudah menjadi kewenangan kami untuk menata semua pihak yang berusaha di Kabupaten ini,” kata Lukman saat di mintai tanggapan melalui via telpon selulernya. Kamis 16/02/2023
Dia juga menambahkan “Sementara kami sudah menganjurkan mereka untuk mengurus persyaratan perizinan. Dan jangankan mau memberikan CSR terhadap Masyarakat ataupun Pemerintah Tiyuh surat perizinan mereka pun belum lengkap untuk di Kabupaten Tubaba ini,” ucapnya
Menurutnya, “kemungkinan PT tersebut sudah bersikukuh dengan surat perizinan yang ada di Pusat ataupun Provinsi. Namun, perizinan di Kabupaten juga semestinya mereka harus ada,” ujarnya
Lukman juga mengatakan akan segera Surati kembali PT. Way Abung Global Network.
“Kami akan berusaha untuk menyurati lagi, pada intinya PT. Way Abung Global Network tidak mematuhi regulasi yang ada di Kabupaten Tubaba,” pungkasnya (jau)
Comment