ForRakyat.co.id,Mesuji- Peraturan ketat yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku di Kabupaten Mesuji. Hal tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan kuesioner yang telah dilakukan langsung ke petani, kios pupuk yang ada di Kabupaten Mesuji, Kecamatan Mesuji Timur, dengan harga jual yang jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu di sampaikan kios penjual pupuk di Mesuji masih menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang sudah ditentukan, dan bahkan khusus untuk pupuk Phonska dijual dengan harga Rp. 165.000-Rp. 180.000/karung atau terdapat selisih hingga Rp. 50.000/karung.
Terkait dengan hal ini ketua DPP Propinsi Lampung LSM Lipan angkat bicara untuk pupuk Urea sesuai HET semestinya sampai ke petani dengan harga sebesar Rp.2250/Kg, Phonska Rp.2300/Kg dan hal itu mengacu pada Permentan No.49 tahun 2020, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.
“Pendistribusian Pupuk itu dari pusat (Produsen) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET,” jelas Jonizatonii.
Salah satu istri penjual pupuk di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Ibu Nengah saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Ia menjual pupuk seharga Rp 165.000/karung untuk Phonska, dan orea Rp145.000/karung. Namun, Ia mengakui hal tersebut terjadi dikarenakan tidak adanya biaya angkut dan bongkar muat dari pemerintah.
“Saya menjual pupuk phonska cuman 165.000/karung dan kreatif 145.000/karung,itu di kerena tambahan biaya angkutan dari gudang dan ongkos bongkar muat sebab dari pemerintah tidak ada biaya,” jelasnya.
Sementara pihak dari disributor saat dikonfirmasi melalui handphone menjelaskan akan segera melakukan pembenahan dibawah masalah hargai Het, terkait dengan biaya angkut dan bongkar muat itu sudah ada di surat perjanjian kepada pihak pengecer.
“Terkait hal itu, Ketua DPP Propinsi Lampung LSM Lipan (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) akan segera tindak lanjuti ke dinas yang terkait,”tutupnya.(tim)
Comment