by

Pemkab Mesuji Ajukan Penetapan UMK Tahun 2026 ke Pemerintah Provinsi

-EKONOMI-67 views

MESUJI, FORRAKYAT – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Gubernur Lampung. Pengajuan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Mesuji dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Rabu (23/12/2025).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.227.333 per bulan. Nilai tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp135.307 jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.092.026.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Andi Subrastono, S.Sos., menyampaikan bahwa proses penetapan usulan UMK Tahun 2026 telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

“Penentuan besaran UMK dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, seperti kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mesuji,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dialog dan kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh.

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, S.IP., M.IP., yang juga menjabat sebagai Ketua Depekab Mesuji.

Hasil rapat selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai bahan penetapan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Najmul Fikri mengajak seluruh pihak untuk menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa setelah ditetapkan, UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2026 wajib diberlakukan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Mesuji mulai 1 Januari 2026.

Ia berharap, penyesuaian UMK tersebut mampu memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Bumi Ragab Begawe Caram. (Has)

ads header

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.