Last updated on Agustus 22nd, 2026 at 10:56 am
Tubaba,ForRakyat.co.id—- Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul atau asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada bulan Maret 2026 lalu.
Berkat ketelitian, kecepatan, dan kerja keras tim penyidik, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dilacak dan diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Yogyakarta, Pulau Jawa. Penangkapan dilakukan secara terencana dan presisi tanpa hambatan berarti.
Diketahui Pelaku Berinisial DDP (18) Warga Tiyuh Saya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan terhadap anak lepas dari jerat hukum, ke mana pun mereka melarikan diri akan kami kejar,” tegasnya. Sabtu (22/08/26)
Saat ini pelaku telah dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lanjut Ungkap AKP Juherdi
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Hari Jumat Tanggal 27 Maret 2026 sekira Pukul 20.30 Wib di rumah korban, karena pelaku ditemukan telah berada di kamar korban oleh ibu korban, selanjutnya pelaku di interogasi dan mengakui semua perbuatannya, selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba.
Mendapatkan laporan kemudian tim Unit Reaksi Cepat Polres Tubaba melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Pada hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2026 sekira Pukul 16.55 Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di salah satu tempat pencucian mobil bernama 72 car wash and cafe Sleman Yogyakarta Provinsi DIY,
“Mendapatkan informasi tersebut pada hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026 Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat bersama URC Sat Reskrim Langsung bergerak menuju Lokasi sesuai yang di dapatkan sehingga pada hari Kamis Tanggal 20 Agustus 2026 sekira Pukul 13.40 Wib pelaku berhasil diamankan dan setelah diperiksa ia mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, sehingga pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ungkap Kasat Reskrim
“Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak di lingkungan masing-masing.” Tutup Kasat Reskrim .(*)




Komentar