Last updated on September 28th, 2026 at 09:08 pm
Tulangbawang,ForRakyat.co.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Tulang Bawang.
Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI alias N yang diduga terlibat dalam aksi curas terhadap seorang perempuan di jalan Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
Tersangka diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya yang berada di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban berinisial LD, 30 tahun, sedang berada di perkebunan singkong di Kampung Bakung Rahayu untuk mengambil daun singkong.
Namun, suasana tersebut berubah mencekam ketika tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan cadar.
Salah seorang pelaku langsung menaiki sepeda motor milik korban. Sementara seorang pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sembari mengancam dengan mengatakan “DIAM”.
Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu berbuat banyak. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Kirana milik korban dan melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Tanpa mengenal waktu, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada tengah malam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kanan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Kirana tahun 2003 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut bersama adiknya yang berinisial Dio alias Bus bin A Yusup.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim Tulang Bawang.
Selain mengamankan kendaraan, polisi turut mengamankan STNK dan BPKB Honda Kirana tahun 2003 milik korban sebagai bagian dari barang bukti perkara.Dalam pemeriksaan, tersangka juga diduga pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya, di antaranya kasus curas di KM 26 PT Sweet Indo Lampung pada Agustus 2025, curat buah sawit di Kampung Bakung Ilir pada Agustus 2026, serta sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gedung Meneng dan Bakung Rahayu.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana, sangat berarti bagi kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tutup Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama. (*)








Komentar