by

Tak Dapat Tunjukkan SIPP, Diduga Oknum Perawat di Mesuji Lakukan Malpraktek

Mesuji,ForRakyat.co.id- Oknum perawat (Mantri) di wilayah mesuji kini marak diduga melakukan malapraktik pengobatan, sebab tidak dapat menunjukkan surat izin. Salah-satunya muncul dugaan adanya malapraktik di samping Puskesmas Rawat Inap di Desa Pangung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Lampung, tempat praktik tesebut milik Bapak Abdul Rahman,” Selasa (19/12/2023).

Pasalnya, disaat tim media melakukan kontrol sosial sesuai tupoksi selaku insan pers. Tim media menghampiri tempat praktik tersebut dan meminta konfirmasi terkait Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) kepada salah satu pekerja yang kebetulan dia mengaku anak dari pemilik tempat praktik tersebut.

“Maaf mas, saya gak bisa menunjukkan atau menjelaskan surat SIPP atau lainya. Saya disini sebagai perawatnya menerusakan perkerjaan milik orang tua sendiri. Apa mas-mas ini sudah dapat izin dari ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) selaku atasan kami, kalau tidak ada maka tidak punya hak untuk mempertanyakan itu karena ini sudah tangung jawab pak Mulyadi selaku ketua PPNI Kabupaten Mesuji,” kata Ahmad.

Tak lama kemudian keluar Pak Abdul Rahman dari rumah nya dan menemui kami, sembari meminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan memfotonya. Dia pun membenarkan apa yang sudah disampaikan anaknya.

“Iya mas terkait Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) kami itu sudah tangung jawab bapak Mulyadi. Dia selaku ketua
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mesuji jadi tanyakan saja sama dia,” jelas Abdul Rahman.

Jadi, dalam hal ini kami dari Media menduga tidak adanya izin praktik mandiri di tempat tersebut. Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19 ayat 1 dengan sanksi Pidana dan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun.(Tim)

ads header

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.