ForRakyat.co.id,Tanggamus – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus Lampung Melakukan penahan Terhadap Oknum DPRD Kabupaten Tanggamus ( Basuki Wibowo) Karena diduga telah melakukan penggelapan Dana Alokasi Khususnya (DAK) Fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu dipekon/desa penantian kecamatan ulu belu kabupaten tanggamus
Kejari Yunardi kabupaten tanggamus ketika saat dikonfirmasi pada. RABU 20 Juni 2023 membenarkan adanya penahan terhadap Basuki Wibowo yang juga merupakan Oknum Anggota DPRD Tanggamus yang berasal dari Fraksi PDIP
Berdasarkan surat perintah penahan Kepala Jaksa Negeri Tanggamus nomor : PRINT-02/1.8.1 9/Fd.2/07/2023.
Menurut Penjelasaan kepala Kejari tanggamus Yunardi Penahaan terhadap tersangka WB Untuk dilakukan secara evaluasi untuk penyelidikan lebih dalam lagi oleh tim penyindik.
Setelah untuk dilakukan evaluasi mendalam, maka penyidik untuk mengusulkan agar BW dapat ditahan ia juga ditahan selama 20 hari dirumah tahanan (Rutan) kelas II B kotaagung bisa terhitung selama 20 juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023 kata yunardi saat melakukan ekspose dikejari tanggamus,
“Tersangka sudah kami tahan Sejak Kamis, 20 Juli 2023 dari Jam pagi 08:00 sampai dengan jam Sore 17:00 WIB penahan
Selain itu juga bahwa yang dilakukan Tersangka BW yaitu melakukan penggelapan atau penyeleweangan dana terhadap kegiatan bantuan dana hibah (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani madiri ternak madu di pekon penantian kecamatan ulu belu kabupetan tanggamus pada untuk kesatuan pengelohan Hutan Batutegi di kabupaten tanggamus untuk anggaran tahun 2023.
Tersangka BW melakukan pemotongan uang sebesar 138.500.000 dari 200.000.000 game seharusnya diterima oleh masing-masing kelompok tani hutan KTH karya tari mandiri I, karya Tani mandiri II, KTH Karya Tani mandiri III dan KTH karya mandiri V pada pekon/ desa penantian kec.Ulu Belu tanggamus lampung.
Masih Yunardi adanya dengan pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksana kegiatan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber kegiatan DAK bisik penugasan sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada dinas kehutanan provinsi lampung tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal.
“Akibat perbuatan tersangka BW berdasarkan perhitungan untuk tim penyidik di kejaksaan negeri tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.000.000,” pungkasnya Yunardi.
Sementara itu BW akan dimasukkan ke mobil tahanan menuju Rutan KotaAgungU ntuk atas perbuatan BW tersebut.(Bowo)
Comment