Tulangbawang, ForRakyat.co.id–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kegiatan pemberantaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’. Dua
Tanpa Kantongi Surat Izin, Santoso Buka Praktik Pengobatan
HEAD LINE


